Peraturan Penghuni: Tata Tertib Kepenghunian — disahkan dalam Musyawarah Umum Anggota, 18 Oktober 2025

 

Administrasi Pemilik & Penghuni

2.1 Data Pemilik

  • Pemilik wajib menyerahkan KTP dan pas foto terbaru kepada Pengurus PPPSRS melalui Badan Pengelola.
  • Jika terjadi peralihan hak atas Sarusun, Pemilik baru wajib melaporkan kepada Pengurus PPPSRS dengan menyerahkan fotokopi sertipikat hak milik/akta jual beli.

2.2 Data Penghuni

  • Penghuni wajib menyerahkan daftar anggota keluarga dan mengisi Form Resident Data (termasuk pengemudi, asisten/pembantu, babysitter) dilengkapi KTP/Passport, KK, STNK, dan pas foto 3×4.
  • Perubahan pengemudi/asisten/pembantu wajib dilaporkan kepada Badan Pengelola. Pendataan kepenghunian dilakukan minimal 1 tahun sekali.
  • Setiap perjanjian sewa menyewa wajib dilaporkan kepada PPPSRS melalui Badan Pengelola untuk pembuatan Resident Data Form dan Kartu Akses bagi penyewa baru.

2.3 Surat Kependudukan

🏛️ Penghuni dapat mengurus KTP melalui Pengurus RT/RW setempat
     RT 003, 013, 014  |  RW 005  |  Kelurahan Menteng Dalam  |  Kecamatan Tebet
 

Ketentuan Umum Pengelolaan Rumah Susun

3.1 Unit yang Disewakan

  • Setiap perjanjian sewa wajib dilaporkan kepada PPPSRS melalui Badan Pengelola. PPPSRS tidak bertanggung jawab atas perselisihan antara Penghuni/Penyewa dan Pemilik.
  • Pemilik yang menyewakan unit dianggap menyerahkan haknya atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Penyewa. Pemilik menjamin Penyewa mentaati seluruh Tata Tertib.
  • Penghuni/Penyewa yang tidak dilaporkan dalam 1×24 jam dapat dianggap Penghuni liar dan dilarang masuk lingkungan Apartemen.
  • Pemilik wajib menyampaikan ketentuan Tata Tertib kepada Penyewa/Penghuni.
  • Dilarang menyewakan unit secara harian/mingguan/bulanan — sewa minimal 1 (satu) tahun. Pelanggaran dikenai sanksi kepenghunian.

3.3 Kehilangan / Pencurian

  • Segera laporkan kepada Badan Pengelola dan PPPSRS. Petugas Security berhak mengadakan penyelidikan internal atau berkoordinasi dengan Kepolisian (Polsek Tebet).
  • Jangan memindahkan atau memegang barang apapun di tempat kejadian sebelum pemeriksaan Kepolisian.
  • Kehilangan di dalam maupun di luar unit tidak mendapatkan kompensasi dari PPPSRS.

3.5 Keamanan

  • 🔒  Kunci pintu unit sebelum bepergian.
  • 🚗  Parkirlah sesuai lot yang telah ditentukan berdasarkan unit masing-masing.
  • 👶  Anak di bawah 6 tahun wajib didampingi orang dewasa di area bersama kapan saja.
  • 🔑  Kehilangan kunci unit segera laporkan kepada Petugas Tenant Relation / Security.
  • 🚨  Orang mencurigakan segera laporkan ke Petugas Security & Safety.
  • 🔌  Matikan lampu, air, kompor, mesin cuci, TV sebelum meninggalkan unit.

3.6 Pengajuan Keluhan & Saran

  • Keluhan disampaikan secara tertulis melalui formulir PRS di Lobby Tower 1 / Tower 2 atau Kantor Tenant Relation Tower 2.
  • Badan Pengelola wajib menghubungi Penghuni dalam 2×24 jam setelah menerima keluhan.
  • Penghuni menandatangani Form PRS sebagai bukti keluhan telah diselesaikan.
 

Tata Tertib Penggunaan Fasilitas

4.1 Ketentuan Umum Fasilitas

  • Setiap Penghuni berhak menggunakan Bagian Bersama sesuai peruntukannya — tidak boleh memonopoli untuk kepentingan pribadi.
  • Penghuni menanggung biaya perbaikan atas kerusakan yang disebabkan kelalaian sendiri.
  • PPPSRS tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang, cedera, atau kematian akibat kecerobohan Pemilik/Penghuni.

Larangan Umum Fasilitas

  • 🚭   Dilarang merokok di seluruh area kecuali di dalam unit (dengan jendela/balkon terbuka) atau area merokok yang ditentukan.
  • 📡   Dilarang memasang antena/dish TV, HP, atau perangkat lain pada atap/balkon yang terlihat dari luar tanpa izin.
  • 🎪   Dilarang mengadakan acara/kegiatan di area bersama tanpa izin PPPSRS melalui Badan Pengelola.
  • 🚧   Dilarang merusak atau mengalihfungsikan jalur sirkulasi pedestrian, ramp, area parkir, tangga darurat, lobby, dan koridor.

4.4 Penggunaan Parkir

  • Penghuni wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan sesuai lot berdasarkan unit masing-masing.
  • Kendaraan tamu hanya diizinkan menurunkan penumpang di lobby; tamu parkir di lot khusus tamu (Pos Security & Safety No. 2).
  • Fasilitas EV Charging Station tersedia di Pos Security & Safety No. 5. Pembayaran melalui Aplikasi Mobile Vendor yang ditunjuk.
  • 🚫   Dilarang memarkir di luar lot yang ditentukan (termasuk drop-off Lobby Tower 1 & 2).
  • 🏍️   Motor dilarang parkir di area parkir mobil; hanya di area parkir motor yang ditentukan.
  • 🔧   Dilarang melakukan perbaikan kendaraan di area parkir apartemen.

4.6 Health Club & Fasilitas Kepenghunian

  • Health Club hanya diperuntukkan untuk Pemilik dan Penghuni; tamu diijinkan hanya 2 orang per kunjungan per hari dan wajib didampingi.
  • Wajib mengenakan pakaian olahraga lengkap beserta sepatu olahraga.
  • Penggunaan Ruang Aerobic, Kinder Club, Activity Lounge, Meeting Room, Function Room, BBQ, dan Out-Door Play Ground secara pribadi wajib mengisi Form Reservasi di Kantor Health Club dan membayar biaya perawatan ruangan.
 
⚠️ Anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan berada di Fasilitas Health Club (Gym, Whirlpool, Sauna, Steam) tanpa pendampingan orang dewasa.

4.8 Kolam Renang

  • Wajib mengenakan pakaian renang yang sopan.
  • Penghuni yang berpenyakit menular dilarang masuk kolam renang.
  • Wajib membilas badan sebelum memasuki kolam renang.
  • Penghuni wajib meninggalkan kolam renang saat hujan/guntur/petir.
 

Tata Tertib Penggunaan Unit Apartemen

5.1 Ketentuan Umum

  • Unit hanya diperkenankan digunakan untuk tempat tinggal.
  • Dilarang menggunakan unit untuk tujuan bertentangan dengan ketentuan penggunaan sesuai perizinan pembangunan apartemen (kantor, gudang, usaha, catering, dsb).

5.3 Balkon Unit

  • 🧺  Dilarang menjemur pakaian atau meletakkan barang di railing balkon.
  • 🎨  Dilarang mengubah warna cat pagar balkon/dinding dan atap eksterior.
  • 🏳️  Dilarang menggantung papan tulisan, bendera, banner, atau materi iklan di balkon.
  • 🔥  Dilarang menggunakan alat pemanggang dengan arang (Kegiatan BBQ) di balkon — risiko kebakaran.

5.5 Masak Memasak

  • Jenis kompor yang diizinkan adalah kompor listrik (2 atau 4 tungku).
  • Kompor gas dan gas elpiji (ukuran apapun) dilarang keras — risiko kebakaran tinggi di Apartemen Casablanca.
  • Selama memasak, semua pintu unit wajib tertutup dan terkunci agar tidak mengganggu penghuni lain.

5.6 Mengeluarkan / Memasukkan Barang

  • Senin – Jumat
         08:30 – 17:00 WIB
  • Sabtu
         08:30 – 14:00 WIB
  • Minggu & Hari Libur Nasional
         Tidak Diperkenankan

Pengangkutan barang menggunakan lift barang yang disediakan. Izin masuk barang besar (AC, elektronik, furniture) diajukan minimal 1 hari kerja sebelum jadwal.

5.8 Pembuangan Sampah

  • Pisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak bisa didaur ulang.
  • Masukkan sampah dalam kantong plastik, ditutup/diikat rapat, dan melipat semua kotak kardus.
  • Sampah ditempatkan di ruang/tempat yang telah disediakan di setiap koridor lantai dan basemen.
 

Tata Tertib Kepentingan Bersama dalam Hidup Bertetangga

6.4 Binatang Peliharaan

🐾   Pemilik dan Penghuni dilarang membawa, memelihara, atau mengizinkan orang lain membawa binatang peliharaan jenis apapun di dalam unit atau lingkungan Apartemen Casablanca. PPPSRS melalui Badan Pengelola dapat mengeluarkan binatang peliharaan tersebut jika terdapat keluhan gangguan bau dari Penghuni sekitarnya.

6.5 Ketertiban Pesta

  • Laporkan pesta kepada PPPSRS selambat-lambatnya 3 hari sebelum diselenggarakan.
  • Pesta harus diakhiri selambat-lambatnya pukul 22:00 WIB (Sabtu malam/Hari Libur Nasional pukul 23:00 WIB).
  • Pemilik/Penghuni menjamin tamu tidak membuat keributan atau melanggar norma kesopanan, hukum (berjudi, minum keras, narkoba).

6.7 Pengendalian Kebisingan & Bau

  • 🔊  Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu: bunyi klakson, radio, loud speaker, alat musik, sound system.
  • 🍳  Dilarang memasak/menimbulkan bau yang dapat mengganggu Penghuni lain.

6.8 Tingkah Laku

  • Tidak diperkenankan melakukan tindakan perundungan (Fisik, Verbal, Sosial, Siber Online) ke Pemilik/Penyewa/Anggota PPPSRS dan Karyawan PPPSRS.
  • Dilarang keras mengucapkan ujaran diskriminatif, mengejek, menghasut, atau kata-kata SARA secara langsung maupun melalui media sosial.
 

Tata Tertib Renovasi

7.1 Ketentuan Umum

  • Izin renovasi wajib diajukan setidaknya 3 hari sebelumnya.
  • Kerusakan/kebocoran di kemudian hari pada unit lain akibat pekerjaan renovasi menjadi tanggung jawab Pemilik Unit Apartemen.

7.2 Prosedur Permohonan Izin Kerja

  • Uang jaminan renovasi sebesar Rp 2.000.000,- wajib dibayarkan sebelum izin kerja diberikan. Uang jaminan dikembalikan tanpa bunga setelah pekerjaan selesai dan diperiksa.

7.3 Jadwal Pelaksanaan Renovasi

  • Senin – Jumat
         09:00 – 17:00 WIB
  • Sabtu
         09:00 – 14:00 WIB
  • Minggu & Hari Libur Nasional
         Tidak Diperbolehkan (kecuali kondisi khusus dengan izin PPPSRS)

7.5 Larangan Renovasi

  • 🏗️  Tidak boleh mengubah struktur Bangunan, Benda Bersama, dan Bagian Bersama.
  • 💧  Dilarang melepas/merubah/menutup saluran instalasi pipa air kotor yang berkaitan dengan floor drain.
  • ⛏️  Dilarang memotong/membobok balok dan tiang beton — berakibat perlemahan struktur gedung.
  • 🪟  Dilarang memasang teralis pada bagian luar jendela atau balkon.
  • ☀️  Dilarang memasang awning/pelindung cahaya matahari di luar unit.
  • 🔊  Dilarang pekerjaan pengecatan dengan kompresor — wajib dilakukan di work shop Departemen Engineering, Basemen 2.
 

Prosedur Kerusakan & Keselamatan

8.4 Prosedur Bila Terjadi Kebakaran

  • Bila api kecil: gunakan APAR (Powder ABC, 3 kg). Segera laporkan ke Petugas Security.
  • Bila api besar: pecahkan break glass Box Hydrant di Lantai Koridor terdekat, hubungi Dinas Pemadam Kebakaran, selamatkan anak-anak/orang tua, tinggalkan melalui tangga darurat — jangan gunakan lift.
  • 🚒   Hubungi Badan Pengelola: (021) 8313984 / 8314084

8.8 Prosedur Evakuasi

  • Evakuasi hanya dilakukan melalui tangga darurat — jangan menggunakan lift.
  • Jika terdengar alarm kedua, segera tinggalkan ruangan menuju tangga darurat.
  • Jangan membawa barang besar/berat — prioritaskan keselamatan jiwa.
  • Dahulukan mereka yang cacat, orang tua, dan anak-anak.

Ketentuan Pembayaran Iuran Pengelolaan & Utilitas

9.1 Iuran Pengelolaan (Maintenance Contribution)

  • Jatuh tempo pembayaran tagihan adalah tanggal 01 setiap 3 bulan.
  • Keterlambatan pembayaran dikenakan BAPT (Biaya Administrasi Pembayaran Tertunggak) sebesar 2% per bulan untuk setiap tagihan tertunggak.

9.3 Utilitas (Listrik & Air)

  • Jatuh tempo pembayaran tagihan utilitas (listrik dan air) adalah tanggal 10 setiap bulan.
  • Keterlambatan dikenakan BAPT sebesar 2% per bulan per tagihan tertunggak.

Cara Pembayaran

Metode Detail
Tunai di Kasir Tower 2 Sen–Jum 08:30–17:00 | Sabtu 08:30–13:00 WIB
Transfer Bank Bank Permata Cab. Setiabudi
Nama: Perhimp. Penghuni Apt. Casablanca
Rek. Air & Listrik: 0.445115.045
Rek. MC/SF: 0.445115.096
Konfirmasi Transfer Email: aptcsbpm@gmail.com | WA: 0877-2004-9888
 

Ketentuan Lain-Lain

10.2 Narkoba, Mabuk, Judi, Prostitusi & Organisasi Terlarang

🚔    Setiap Pemilik dan Penghuni dilarang keras menjadikan unit atau area apartemen sebagai tempat konsumsi/penyimpanan minuman beralkohol, narkotika, perjudian (konvensional/online), prostitusi, atau menjalankan organisasi terlarang. PPPSRS dapat melaporkan kepada Kepolisian dan melakukan sanksi blokir.

10.4 Mekanisme Pemberian Sanksi

  • Sanksi dapat berupa: (a) peringatan lisan, (b) peringatan tertulis, (c) tidak diberikan layanan fasilitas Health Club / Kinder Club, (d) pemblokiran kartu akses parkir, (e) pengenaan BAPT atas tunggakan.
  • Jika denda keterlambatan >30% dari total tagihan, PPPSRS dapat menempuh jalur Pengadilan untuk menjual Sarusun yang dimiliki Pemilik/Penghuni yang berhutang.

+62 21 831-4110


Jl. Casablanca Kav. 12
Jakarta Selatan 12870